Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Aturan PPKM Jawa-Bali: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Turis ke Bali Bebas Karantina

Kompas.com - 08/03/2022, 09:40 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik dihapus.

Penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19. 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

Hal itu disampaikan Luhur melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual pada Senin (7/3/2022) sore.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," ujar Luhut.

Pelaku perjalanan domestik adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota di dalam wilayah Indonesia dengan menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara.

Berikut kebijakan menuju transisi era kehidupan normal yang disampaikan Menko Luhut.

1. Syarat PCR dan antigen dihapus

Mengutip Kompas.com, Senin (7/3/2022), Luhut mengatakan, saat ini pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Namun, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.

Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com