Penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan Luhur melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual pada Senin (7/3/2022) sore.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," ujar Luhut.
Pelaku perjalanan domestik adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota di dalam wilayah Indonesia dengan menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara.
Berikut kebijakan menuju transisi era kehidupan normal yang disampaikan Menko Luhut.
1. Syarat PCR dan antigen dihapus
Mengutip Kompas.com, Senin (7/3/2022), Luhut mengatakan, saat ini pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.
Namun, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan lengkap.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.
Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan dirilis dalam waktu dekat.
2. Kompetisi olahraga boleh dihadiri penonton
Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.
Penonton dapat menyaksikan kegiatan olahraga dengan syarat sebagai berikut:
Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:
3. PPLN Bali bebas karantina
Kemudian, Luhut juga mengungkapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali telah dibebaskan dari karantina mulai Senin (7/3/2022).
Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Luhut.
Meski begitu, PPLN yang datang diwajibkan menunjukkan syarat sebagai berikut:
4. Visa on arrival untuk 23 negara
Mengutip Kompas.com, Senin (7/3/2022), Luhut menyebutkan, pemerintah juga menerapkan visa on arrival atau visa kunjungan untuk 23 negara, yaitu:
Visa On Arrival bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan Pemerintah RI dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.
Dokumen-dokumen tersebut adalah hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.
Itulah kebijakan transisi menuju era normal yang disampaikan Menko Luhut.
Kebijakan itu termasuk syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, kegiatan kompetisi olahraga, PPLN di Bali, dan negara-negara yang menerapkan visa on arrival.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/08/094000965/4-aturan-ppkm-jawa-bali--syarat-antigen-dan-pcr-dihapus-turis-ke-bali-bebas