Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata Berbeda, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 08/03/2022, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata yang mulai berlaku Senin (7/3/2022) kemarin.

Aturan tersebut diperuntukkan bagi turis dari 23 negara dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Apa perbedaan Visa on Arrival khusus wisata dengan visa kunjungan wisata?

Baca juga: Daftar 23 Negara yang Boleh ke Bali Pakai VOA dan Bebas Karantina

Visa kunjungan wisata

Dilansir dari laman imigrasi Ngurah Rai Kemenkumham, pengertian visa kunjungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Adapun jenis visa kunjungan, terbagi menjadi tiga:

  • Visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A)
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212)
  • Visa kunjungan saat kedatangan (B213)

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, perbedaan VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata terletak pada lama waktu tinggal dan masa perpanjangan, alih status, serta syarat pengajuan visa.

Baca juga: Macam-macam Jenis Visa 

Lama waktu tinggal

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibanding pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan hanya bisa diperpanjang satu kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari.

Sementara visa kunjungan wisata diberikan untuk jangka waktu 60 hari, dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali.

“Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari,” ujar Achmad dalam keterangan resmi (7/3/2022).

 

Alih status ITK

Achmad melanjutkan, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan.

Hal itu berbeda dengan ITK dari visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS,” tuturnya.

Syarat pengajuan visa

Syarat pengajuan VOA lebih ringan daripada visa kunjungan wisata B211A.

VOA dapat diajukan oleh subyek warga negara asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya enam bulan serta tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain.

Warga negara asing juga perlu melampirkan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, seperti hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19, dan bukti akomodasi atau hotel.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menkomarves, Pak Luhut, mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa orang asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 (empat) hari,” kata Achmad.

Lain halnya visa kunjungan wisata B211A yang harus mempersiapkan dokumen lebih lengkap.

Warga negara asing harus mempersiapkan paspor, surat permohonan dan jaminan, serta bukti kepemilikan dana atau tabungan senilai 2 ribu dollar AS.

Selain itu, perlu juga menyiapkan tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4x6, hingga asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25 ribu dollar AS.

Imbuhan dari Achmad, mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti pembayaran jasa perjalanan dan hotel.

“Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia,” ucapnya.

Nah itulah perbedaan perbedaan Visa on Arrival khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com