KOMPAS.com - Visa adalah dokumen yang bisa menjadi alat bukti diizinkannya seseorang memasuki suatu negara.
Jika paspor dibuat oleh negara tempat warga negara tinggal, visa dibuat oleh negara yang akan didatangi oleh warga negara asing.
Bentuk dari visa beragam, tergantung dari negara masing-masing. Dilansir dari indonesia.go.id, visa ada yang berbentuk soft file, tempelan stiker pada paspor, juga ada yang berbentuk stempel.
Tak semua negara mewajibkan warga negara asing membawa visa untuk masuk ke negara mereka.
Negara yang berlabel "bebas visa" memungkinkan seluruh WNA untuk bisa masuk ke wilayahnya hanya dengan membawa paspor dan beberapa dokumen penunjang lain.
Visa sendiri ada banyak ragamnya. Macam-macam jenis visa ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan WNA masuk ke wilayah negara asing.
Baca juga: Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri
Berikut ini adalah jenis-jenis visa beserta fungsinya:
1. Visa diplomatik
Visa ini diberikan kepada orang asing, termasuk keluarganya, yang memegang paspor diplomatik untuk masuk ke wilayah Indonesia guna menjalankan tugas-tugas yang sifatnya diplomatik.
2. Visa dinas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.