KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (28/2/2022).
Informasi seputar tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan mendominasi perhatian publik.
Diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif akan menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik, mulai dari pembuatan paspor, pendaftaran haji, jual beli tanah, permohonoan SIM, STNK hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, informasi seputar masa jabaran presiden, spesifikasi helikopter Super Puma, apa itu hak veto, hingga syarat dan cara membuat NPWP online juga menarik perhatian pembaca.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (28/2/2022) hingga Selasa (1/3/2022):
Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif kini menjadi syarat untuk mendapatkan sejumlah pelayanan, mulai dari pembuatan paspor, pendaftaran haji, hingga pembuatan SIM dan STNK.
Kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat terus aktif apabila peserta membayarkan iurannya setiap bulan sebelum batas tanggal yang telah ditentukan.
Lantas, bagaimana jika menunggak setahun lebih?
Penjelasan lebih lengkapnya terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya dapat disimak pada berita berikut:
Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?
Wacana terkait perpanjangan masa jabatan presiden kembali menguat.
Hal ini bermula ketika Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap adanya penundan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Alasannya agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi yang disebut ajkan membaik pada tahun tersebut.
Menurut dia, Pemilu 2024 sebaiknya ditunda selama dua tahun.