Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?

Kompas.com - 28/02/2022, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif akan menjadi syarat untuk mendapatkan layanan publik.

Aturan tersebut telah diteken pada 6 Januari 2022 lalu.

Beberapa layanan publik yang membutuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, di antaranya pembuatan paspor, santri dan santriwati, pendaftaran ibadah haji, jual beli tanah, dan permohonan SIM, STNK, dan SKCK hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat terus aktif apabila peserta membayarkan iuran BPJS tiap bulan sebelum batas tanggal yang ditentukan.

Lantas, bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga setahun lebih?

Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Apakah Ada Batasannya dan Bagaimana Caranya?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, aturan terkait aturan kepesertaan BPJS yang mengalami tunggakan iuran selama setahun.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran setiap bulan, Iqbal menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut tidak akan dicabut.

Artinya, seseorang itu masih menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun mengalami tunggakan pembayaran.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Tidak ada pencabutan kepesertaan,” jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, Iqbal menegaskan, adanya konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran.

“Akan non-aktif ketika menunggak dan bisa aktif kembali jika tunggakan dibayarkan,” imbuhnya.

Idealnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya.

Jika pembayaran dilakukan setelah batas tanggal yang ditentukan, kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

Baca juga: Jadi Syarat Sejumlah Layanan Publik, Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan

Pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dari yang semula non-aktif menjadi aktif cukup sederhana.

Iqbal menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif dapat segera kembali aktif apabila peserta telah membayarkan iuran tunggakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com