Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlintasan Sebidang Tanpa Izin Harus Ditutup, Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 27/02/2022, 16:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan perlintasan bidang tanpa izin harus ditutup.

Hal ini menanggapi unggahan viral di media sosial, tabrakan kereta api (KA) Dhoho dengan bus Harapan Jaya, Minggu (27/2/2022).

"Betapa bahayanya memang perlintasan sebidang tanpa pintu itu. Ini kejadian di Tulungagung, tabrakan antara KA Dhoho dan Bis Harapan Jaya. (foto 1 & 2 dari Adi Adiku)," tulis pengunggah dalam twitnya.

Twit itu dilengkapi dengan tiga foto yang menampilkan kondisi KA dengan bus setelah insiden terjadi.

Ixfan pun membenarkan, kecelakaan yang terjadi pada KA Dhoho (351) relasi Blitar-Kertosono dengan bus Jarapan Jaya pada Minggu (27/2/2022).

Ia menjelaskan, lokasi kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang.

Disebutkan bahwa tabrakan terjadi diduga karena tidak ada portal ketika KA melintas.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: Viral, Video Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api, Apa Hukumannya?

Perlintasan tanpa izin harus ditutup

Ixfan mengatakan bahwa memang betul pada jalan ketika bus hendak melintas tidak ada palang kereta.

Dia menegaskan, perlintasan tanpa izin harus ditutup.

"Betul, perlintasan tidak berizin itu harus ditutup," kata Ixfan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Hal ini sesuai pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Di dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup.

Sementara pada ayat 2 disebutkan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

Kemudian, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 114.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com