Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kecelakaan KA Dhoho dan Bus Harapan Jaya di Kediri

Kompas.com - 27/02/2022, 15:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan viral di media sosial, memperlihatkan tabrakan kereta api (KA) Dhoho dengan bus Harapan Jaya, Minggu (27/2/2022).

Disebutkan bahwa tabrakan terjadi diduga karena tidak ada portal ketika KA melintas, sebagaimana diunggah akun Twitter ini.

"Betapa bahayanya memang perlintasan sebidang tanpa pintu itu. Ini kejadian di Tulungagung, tabrakan antara KA Dhoho dan Bis Harapan Jaya. (foto 1 & 2 dari Adi Adiku)," tulis pengunggah dalam twitnya.

Twit itu dilengkapi dengan tiga foto yang menampilkan kondisi KA dengan bus setelah insiden terjadi.

Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko membenarkan, kecelakaan yang terjadi pada KA Dhoho (351) relasi Blitar-Kertosono dengan bus Jarapan Jaya pada Minggu (27/2/2022).

Ia menjelaskan, lokasi kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang.

Berikut kronologi kejadian:

Baca juga: Kronologi Panther Tertabrak KA Dhoho di Kediri yang Mengakibatkan 3 Orang Tewas, Mobil Terseret 300 Meter

Kronologi kecelakaan KA Dhoto dan bus Harapan Jaya

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, kecelakaan terjadi pada pukul 05.16 WIB.

"Masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KAnya telah distemper (ditabrak) oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan," ujar Ixfan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Ia menambahkan, setelah ditabrak, masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.

Dari kejadian tersebut, KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung-Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut.

Adapun KA yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar–Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit.

Baca juga: Siap Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tarif KA Joglosemarkerto Relasi Cilacap-Yogyakarta

Jalan tanpa portal harus ditutup

Selain itu, Ixfan mengatakan bahwa memang betul pada jalan ketika bus hendak melintas tidak ada palang kereta.

"Betul, perlintasan tidak berizin itu harus ditutup," kata Ixfan.

Sesuai Pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com