KOMPAS.com - Sebuah unggahan viral di media sosial, memperlihatkan tabrakan kereta api (KA) Dhoho dengan bus Harapan Jaya, Minggu (27/2/2022).
Disebutkan bahwa tabrakan terjadi diduga karena tidak ada portal ketika KA melintas, sebagaimana diunggah akun Twitter ini.
"Betapa bahayanya memang perlintasan sebidang tanpa pintu itu. Ini kejadian di Tulungagung, tabrakan antara KA Dhoho dan Bis Harapan Jaya. (foto 1 & 2 dari Adi Adiku)," tulis pengunggah dalam twitnya.
Twit itu dilengkapi dengan tiga foto yang menampilkan kondisi KA dengan bus setelah insiden terjadi.
Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko membenarkan, kecelakaan yang terjadi pada KA Dhoho (351) relasi Blitar-Kertosono dengan bus Jarapan Jaya pada Minggu (27/2/2022).
Ia menjelaskan, lokasi kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang.
Berikut kronologi kejadian:
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, kecelakaan terjadi pada pukul 05.16 WIB.
"Masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KAnya telah distemper (ditabrak) oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan," ujar Ixfan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Ia menambahkan, setelah ditabrak, masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.
Dari kejadian tersebut, KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung-Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut.
Adapun KA yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar–Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit.
Baca juga: Siap Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tarif KA Joglosemarkerto Relasi Cilacap-Yogyakarta
Selain itu, Ixfan mengatakan bahwa memang betul pada jalan ketika bus hendak melintas tidak ada palang kereta.
"Betul, perlintasan tidak berizin itu harus ditutup," kata Ixfan.
Sesuai Pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup.