Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kecelakaan KA Dhoho dan Bus Harapan Jaya di Kediri

Kompas.com - 27/02/2022, 15:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan viral di media sosial, memperlihatkan tabrakan kereta api (KA) Dhoho dengan bus Harapan Jaya, Minggu (27/2/2022).

Disebutkan bahwa tabrakan terjadi diduga karena tidak ada portal ketika KA melintas, sebagaimana diunggah akun Twitter ini.

"Betapa bahayanya memang perlintasan sebidang tanpa pintu itu. Ini kejadian di Tulungagung, tabrakan antara KA Dhoho dan Bis Harapan Jaya. (foto 1 & 2 dari Adi Adiku)," tulis pengunggah dalam twitnya.

Twit itu dilengkapi dengan tiga foto yang menampilkan kondisi KA dengan bus setelah insiden terjadi.

Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko membenarkan, kecelakaan yang terjadi pada KA Dhoho (351) relasi Blitar-Kertosono dengan bus Jarapan Jaya pada Minggu (27/2/2022).

Ia menjelaskan, lokasi kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang.

Berikut kronologi kejadian:

Baca juga: Kronologi Panther Tertabrak KA Dhoho di Kediri yang Mengakibatkan 3 Orang Tewas, Mobil Terseret 300 Meter

Kronologi kecelakaan KA Dhoto dan bus Harapan Jaya

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, kecelakaan terjadi pada pukul 05.16 WIB.

"Masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KAnya telah distemper (ditabrak) oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan," ujar Ixfan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Ia menambahkan, setelah ditabrak, masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.

Dari kejadian tersebut, KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung-Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut.

Adapun KA yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar–Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit.

Baca juga: Siap Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tarif KA Joglosemarkerto Relasi Cilacap-Yogyakarta

Jalan tanpa portal harus ditutup

Selain itu, Ixfan mengatakan bahwa memang betul pada jalan ketika bus hendak melintas tidak ada palang kereta.

"Betul, perlintasan tidak berizin itu harus ditutup," kata Ixfan.

Sesuai Pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup.

Sementara pada ayat 2 disebutkan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

Kemudian, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 114.

Berikut bunyinya:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”.

Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.

“Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan," ujar Ixfan.

"Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar,” lanjut dia.

Baca juga: Sempat Ditiadakan, KAI Hadirkan Lagi Selimut Gratis pada KA Kelas Eksekutif

Kompensasi KAI ke penumpang terdampak

Di sisi lain, akibat kecelakaan yang terjadi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan sejumlah kompensasi bagi penumpang yang perjalanannya terganggu imbas Bus PO Harapan Jaya menabrak KA Dhoho.

Kompensasi yang diberikan berupa service recovery berupa air mineral.

Selain itu, penumpang juga bisa membatalkan tiket dan akan diganti (refund) 100 persen.

“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100 persen,” ucap Ixfan.

Hingga saat ini, Kompas.com masih menunggu informasi dari pihak kepolisian mengenai korban dari insiden ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com