Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kecelakaan KA Dhoho dan Bus Harapan Jaya di Kediri

Kompas.com - 27/02/2022, 15:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sementara pada ayat 2 disebutkan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

Kemudian, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 114.

Berikut bunyinya:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”.

Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.

“Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan," ujar Ixfan.

"Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar,” lanjut dia.

Baca juga: Sempat Ditiadakan, KAI Hadirkan Lagi Selimut Gratis pada KA Kelas Eksekutif

Kompensasi KAI ke penumpang terdampak

Di sisi lain, akibat kecelakaan yang terjadi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan sejumlah kompensasi bagi penumpang yang perjalanannya terganggu imbas Bus PO Harapan Jaya menabrak KA Dhoho.

Kompensasi yang diberikan berupa service recovery berupa air mineral.

Selain itu, penumpang juga bisa membatalkan tiket dan akan diganti (refund) 100 persen.

“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100 persen,” ucap Ixfan.

Hingga saat ini, Kompas.com masih menunggu informasi dari pihak kepolisian mengenai korban dari insiden ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com