Misalnya, pada bulan Januari 2022 peserta BPJS Kesehatan telah membayarkan iuran. Namun pada bulan Februari 2022, peserta BPJS tidak membayarkan iuran, maka di bulan Maret kepersertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.
"Tapi setelah dibayar di Maret, maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan," tutur Iqbal, dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Kendati demikian, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran dan memerlukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan.
Masih dilansir dari sumber yang sama, besaran denda pelayanan tersebut adalah 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan yang tertunggak.
Sebagai cacatan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 12 bulan.
Artinya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama 5 tahun, ia hanya perlu membayar masa tunggakan selama 24 bulan agar kepesertaannya bisa aktif kembali.
"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," jelas Iqbal, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2022).
Baca juga: Jadi Syarat Sejumlah Layanan Publik, Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan: