Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?

Kompas.com - 28/02/2022, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Misalnya, pada bulan Januari 2022 peserta BPJS Kesehatan telah membayarkan iuran. Namun pada bulan Februari 2022, peserta BPJS tidak membayarkan iuran, maka di bulan Maret kepersertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

"Tapi setelah dibayar di Maret, maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan," tutur Iqbal, dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran dan memerlukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan.

Masih dilansir dari sumber yang sama, besaran denda pelayanan tersebut adalah 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan yang tertunggak.

Sebagai cacatan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 12 bulan.

Artinya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama 5 tahun, ia hanya perlu membayar masa tunggakan selama 24 bulan agar kepesertaannya bisa aktif kembali.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," jelas Iqbal, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2022).

Baca juga: Jadi Syarat Sejumlah Layanan Publik, Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

  1. Mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store ataupun App Store.
  2. Selanjutnya, melakukan pendaftaran atau sign in.
  3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  4. Klik “Sign In”.
  5. Pilih menu “Peserta”.
  6. Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta.
  7. Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau non-aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com