Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?

Kompas.com - 26/02/2022, 20:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Selain CPNS 2021, BKN juga merilis data perkembangan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.

Hal itu diketahui dari twit BKN, @BKNgoid, Sabtu (26/2/2022).

Link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.

Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Baca juga: Penjelasan BKN soal Twit Viral Peserta CPNS 2021 Tidak Lolos SKB karena Pembesaran Payudara dan Kaki Bentuk X

Rincian penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, saat ini untuk PPPK Fungsional (non guru), 9.702 telah mendapatkan NI PPPK.

"Proses pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dari 11.918 yang lulus formasi telah mencapai 11.827 (99,2 persen). 56 dianggap/mengundurkan diri.," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap 1, dari 173.723 peserta yang lulus, 173.387 (99,7 persen) telah mengisi DRH. Dari angka itu, 41.799 telah diterbitkan NI PPPK. 104 dianggap/mengundurkan diri.

Baca juga: Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2022 Ditutup Besok, Guru Honorer Bisa Ikut Daftar?

PPPK Guru tahap 2, lanjut Satya, dari 120.137 yang lulus, 117.858 (98 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 909 telah diterbitkan NI PPPK. 264 dianggap/mengundurkan diri.

"Untuk CPNS, dari 112.543 yang lulus, 111.117 (98,6 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 18.710 telah terbit NIP-nya. 220 dianggap/mengundurkan diri," jelas dia.

Data yang Satya ungkapkan di atas merupakan update per Sabtu (26/2/2022), dan akan diperbarui secara berkala.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?

Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember Kompas.com/Diskominfo Jember Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember

Proses penerbitan NI PPPK

Satya menambahkan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.

Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.

"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.

Baca juga: Hanya PPPK, Tidak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Ini Perbandingan Gaji Keduanya

Berikut isi surat BKN Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022:

1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan
Fungsional Dalam Pengadaan PPPK 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  2. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

Baca juga: Tidak Ada CPNS, Seleksi PPPK 2022 untuk Formasi Apa Saja?

2. Usul penetapan NI PPPK bagi calon PPPK jabatan Guru dan calon PPPK Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NI PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam SPTJM yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh PPK atau Pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif.

Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Peringatan BKN!

Berikut contoh SPTJM:

Tangkapan layar contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) penetapan NI PPPK.BKN Tangkapan layar contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) penetapan NI PPPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com