KOMPAS.com - Di media sosial kembali beredar surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Surat tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, Jumat (4/2/2022).
Disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan kepada seluruh tenaga guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Pengangkatan menjadi PNS berdasarkan domisili yang ada di KTP khusus umur 35 tahun ke atas.
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN
Dalam surat, turut memuat nomor WhatsApp salah satu pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama yang disebutkan dapat dihubungi untuk memperoleh kejelasan informasi pengangkatan tenaga honorer tersebut.
"Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan UNTUK PENGUSULAN ASN/PPPK 2021 Yang telah Diajukan Setiap instansi. Dan Hasil Tes PPPK TAHAP PERTAMA DAN KEDUA. Masih Banyak Peserta yang Gagal. Untuk Mengisi Kouta kekosonganya. Mnberikan Kebijakan Kepada Seluruh Seluruh Tenaga Honorer Guru. Administrasi. Dan Tenaga Penyuluh Pertanian dan Kesehatan. Yang Berumur 35 Tahun keatas. Untuk diangkat Menjadi PPPK. ATAU YANG DIKENAL PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA . Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Lansung Bagian Pengadaan Dan Kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA. Drs SATYA PRATAMA S. SOS. M. Sc. No Wa: 0823-3780-5109," demikian narasi yang ditulis pengunggah.
Benarkah surat tersebut?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang namanya dicatut dalam surat tersebut menegaskan bahwa surat itu tidak benar alias hoaks.
Satya kemudian mengirimkan link unggahan akun media sosial BKN, mulai dari Twitter, Facebook, dan Instagram, yang berisi penegasan bahwa surat itu hoaks.
"Itu hoax," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Satya menyampaikan, tidak ada yang namanya seleksi dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tes.
"Proses rekruitmen ASN, baik PNS maupun PPPK, akan dilakukan melalui tes, terbuka, diumumkan, dan tidak dipungut biaya," imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?
Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN