Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

Kompas.com - 26/02/2022, 07:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Akan tetapi, mulai akhir bulan Februari 2022, Wajib Pajak tidak bisa melapor melalui e-SPT. Sebagai gantinya, Wajib Pajak bisa melapor melalui e-Form dan e-Filing.

Dilansir Instagram resmi @ditjenpajakri, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) terbagi dalam 3 jenis, yaitu:

1. Wajib pajak orang pribadi

  • 1770

Ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misalnya usaha pertokoan, salon, warung, dan lain-lain) atau pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain).

  • 1770 S

Ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.

  • 1770 SS

Ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

2. Wajib pajak badan

  • 1771

Digunakan oleh Wajib Pajak Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Baca juga: Mulai Akhir Bulan, Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lewat e-SPT, Ini Gantinya

Cara lapor SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta

Dilansir Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.

Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
  2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
  3. Pilih Buat SPT.
  4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.
  10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
  11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Beda E-form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Cara lapor SPT Tahunan lewat e-form

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, Wajib Pajak juga bisa lapor lewat e-Form.

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:

  1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
  3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
  4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
  6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
  8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com