Oleh: Fauzi Ramadhan & Brigitta Valencia Bellion
KOMPAS.com - Sebuah laporan jurnalistik investigasi mendadak viral di media sosial pada Oktober 2021. Laporan tersebut mengangkat kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Selain itu, laporan investigasi tersebut juga mengungkap adanya pengabaian pihak kepolisian dalam membuka fakta kekerasan seksual yang terjadi. Kemudian, sebagai respons terhadap pengabaian ini, laporan investigasi yang diunggah di situs dan media sosial Project Multatuli memprakarsai tagar #PercumaLaporPolisi.
Desakan demi desakan muncul terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melanjutkan proses investigasi kasus kekerasan seksual ketiga anak tersebut.
Bahkan, dilaporkan oleh Kompas Nasional, tagar ini juga turut direspons oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sertijab sejumlah Kapolda di Jakarta.
Sejak saat itu, berbagai kasus ketidakadilan, penyelewengan, dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mulai banyak bermunculan dan kerap menjadi trending topic di media sosial lewat tagar #PercumaLaporPolisi.
Dari fenomena ini, Aiman Witjaksono, Jurnalis Kompas TV, dalam siniarnya bertajuk “Ada Apa di Balik Banjir Kasus Oknum Polisi?”, berusaha mencari fakta mengapa tagar tersebut mampu membuka tabir banyaknya penyelewengan yang terjadi di tubuh Polri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Aiman kemudian menyambangi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, untuk bertanya mengenai data pelaporan kasus penyelewengan tanggung jawab yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi.
Baca juga: Mural, Gambar Dinding yang Lantang Menyuarakan Pergerakan
Sebagai informasi, Divpropam Polri bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Apabila masyarakat menemukan anggota kepolisian yang melawan hukum atau melakukan penyelewengan, masyarakat bisa melaporkannya ke divisi ini.
“Pada tahun 2021, kami menerima 1.730 laporan terhadap anggota kepolisian. Sekitar 1.300 sekian sudah kami selesaikan, hampir 80%-nya dari seluruh laporan,” ungkap Ferdy. Terkait sisa pelaporan yang belum diselesaikan, Ferdy menjelaskan prosesnya masih berjalan dengan mempertimbangkan penilaian jenis pelanggaran.
Lebih lanjut, Ferdy menyebutkan bahwa Divpropam telah menindak sekitar 50% laporan yang masuk. “Terdapat tiga proses terkait pelanggaran oleh anggota, yaitu pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan pidana,” ujar Ferdy.
Salah satu contoh pelanggaran disiplin yang sudah ditindaklanjuti oleh Divpropam adalah penggunaan kendaraan Korlantas Polri oleh oknum anggota untuk kepentingan pribadi pada beberapa waktu lalu.
Kini, demi memudahkan masyarakat untuk mengadukan anggota kepolisian yang melanggar hukum atau menyelewengkan tanggung jawabnya, Divpropam menyediakan layanan aplikasi digital bernama “Propam Presisi”. Aplikasi ini diluncurkan Kapolri pada Oktober 2021 lalu.
Untuk lebih lanjut memahami proses investigasi Aiman Witjaksono mengenai fenomena #PercumaLaporPolisi dan fakta yang ditemukan di Divpropam Polri, dengarkan episode terbaru siniar Aiman Witjaksono bertajuk “Ada Apa di Balik Banjir Kasus Oknum Polisi?” di Spotify dan YouTube Trusty Official.
Segera dengarkan agar tidak ketinggalan episode-episode terbaru yang berisi fakta-fakta menarik dan eksklusif seputar investigasi Aiman. Dengarkan episode selengkapnya dengan mengakses tautan berikut https://dik.si/AimanS1E12.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.