KOMPAS.com - Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Akan tetapi, mulai akhir bulan Februari 2022, Wajib Pajak tidak bisa melapor melalui e-SPT. Sebagai gantinya, Wajib Pajak bisa melapor melalui e-Form dan e-Filing.
Dilansir Instagram resmi @ditjenpajakri, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) terbagi dalam 3 jenis, yaitu:
1. Wajib pajak orang pribadi
1770
Ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misalnya usaha pertokoan, salon, warung, dan lain-lain) atau pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain).
1770 S
Ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.
1770 SS
Ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.
2. Wajib pajak badan
1771
Digunakan oleh Wajib Pajak Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Cara lapor SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta
Dilansir Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.
Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:
Cara lapor SPT Tahunan lewat e-form
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, Wajib Pajak juga bisa lapor lewat e-Form.
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/26/070000565/cara-mengisi-spt-tahunan-pribadi-penghasilan-di-bawah-rp-60-juta