Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda E-form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Kompas.com - 24/02/2022, 07:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.

SPT elektronik dalam bentuk file csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Mulai 28 Februari 2022, e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan ditutup. Sedangkan untuk jenis lainnya akan ditutup pada 30 Maret 2022.

Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Apa itu e-form dan e-Filing? Kemudian apa perbedaannya?

Baca juga: 4 Hal soal Penutupan E-SPT, Penyebab hingga Cara Lapor SPT via E-Form

1. Akses internet

Dilansir dari laman DJP, baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT.

Perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal akses jaringan internet.

E-Filing dilakukan secara daring dan real time yang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring.

Perbedaannya dengan e-form, yaitu e-form mengombinasikan fitur daring (dalam jaring) dan offline (luar jaring).

Disebut demikian karena untuk mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet.

Selanjutnya, apabila formulir SPT berhasil diunduh, wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi.

Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.

Baca juga: Mulai Akhir Bulan, Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lewat e-SPT, Ini Gantinya

2. Waktu pengisian

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama.

Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal.

Sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com