KOMPAS.com - Akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.
Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahannya sah pula secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang.
Melansir disdukcapil.penajamkab.go.id, proses pencatatan perkawinan tidak mempengaruhi sah tidaknya perkawinan seseorang secara agama, karena ini hanyalah proses administratif.
Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan perkawinan telah menjadi bagian dari hukum positif karena masing-masing pihak jadi bisa mendapatkan pengakuan hak dan kewajibannya di mata hukum.
Pencatatan perkawinan untuk pasangan yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah.
Sedangkan pencatatan perkawinan untuk pasangan non muslim dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan mendapatkan akta perkawinan.
Baca juga: Syarat Mengurus Akta Perkawinan untuk Pasangan Non-Muslim
Apa saja manfaat akta perkawinan?
Akta perkawinan bisa melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Dengan akta perkawinan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang.
Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri.
Akta perkawinan juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian.
Pembuatan akta nikah ini tidak dipungut biaya sama sekali. Penerbitan akta perkawinan paling lambat 10 hari sejak tanggal pendaftaran.
Baca juga: Prosedur Mengurus Surat Numpang Nikah
Sesuai dari portal dukcapil.slemankab.go.id, berikut ini adalah syarat mengurus akta perkawinan:
Khusus untuk pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), harap menambahkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, fotokopi paspor suami dan istri, juga surat keterangan atau izin dari perwalian negara yang bersangkutan dengan suami atau istri.
Baca juga: Cara Mengganti Data pada Buku Nikah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.