Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus Akta Perkawinan untuk Pasangan Non-Muslim

Kompas.com - 25/11/2021, 12:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil.

Agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum, pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan demi mendapatkan akta perkawinan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Pernikahan, Talak dan Rujuk.

Akta nikah memiliki kekuatan hukum karena di dalamnya dilegalisasi oleh pejabat umum dan tercatat secara resmi di dokumen milik negara.

Ketika pernikahan memiliki kekuatan hukum, maka hak-hak istri dan anak akan terlindungi oleh undang-undang.

Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran

Syarat mengurus akta perkawinan

Untuk bisa mendapatkan akta perkawinan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat.

Berikut ini adalah syarat mengurus akta perkawinan untuk pernikahan non-muslim, dilansir dari laman dukcapil.slemankab.go.id:

  • Surat keterangan sudah terjadi pernikahan resmi dari pendeta atau pemuka agama, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
  • Formulir pencatatan perkawinan.
  • Fotokopi akta kelahiran suami dan istri.
  • Fotokopi KK dan e-KTP suami dan istri.
  • Fotokopi e-KTP kedua orang tua dari suami dan istri.
  • Pas foto berdampingan suami istri ukuran 4x6 sebanyak empat lembar.
  • Fotokopi e-KTP dua orang saksi.
  • Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristen dan Katolik.

Khusus untuk pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), harap menambahkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, fotokopi paspor suami dan istri, juga surat keterangan atau izin dari perwalian negara yang bersangkutan dengan suami atau istri.

Sedangkan untuk pernikahan dengan status duda atau janda, ini adalah tambahan dokumen yang harus disertakan:

  • Kutipan akta perceraian.
  • Kutipan akta kematian untuk pihak yang menjadi duda atau janda karena ditinggal mati pasangan.
  • Kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah memiliki anak).

Baca juga: Prosedur Mengurus Akta Kematian

Prosedur mengurus akta perkawinan

Pencatatan pernikahan tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.

Untuk mengurus akta perkawinan, pemohon diharap membawa semua dokumen yang menjadi persyaratan ke kantor Disdukcapil setempat.

Serahkan dokumen kepada petugas agar segera diverifikasi. Jika dokumen sudah dirasa lengkap, petugas pencatatan sipil akan segera mencatat pada register akta perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan.

Akta perkawinan memiliki banyak manfaat, terutama adalah untuk mengurus berbagai administrasi, seperti mengurus KK baru, mengurus KTP, mengurus BPJS Kesehatan, dan mengurus akta kelahiran anak. 

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com