Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Khusus Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 25/11/2021, 11:03 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk pencegahan Covid-19 pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

PPKM Level 3 akan mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah berharap bisa mencegah gelombang baru Covid-19 yang biasanya muncul setelah periode libur panjang.

Baca juga: Syarat Masuk dan Batasan Kegiatan di Mal Juga Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Pelaksanaan ibadah Natal

Dalam Inmendagri Nomor 62 tersebut, ada sejumlah aturan khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Pertama, gereja harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Kedua, pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal sebaiknya:

  • Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
  • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadan dan perayaan Natal secara berjamaan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja

Ketiga, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan, yaitu:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan serta pengawasan protokol kesehatan
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca juga: Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Perayaan Tahun Baru 2022

Selain perayaan Natal, ada aturan khusus yang harus dipatuhi dalam perayaan Tahun Baru 2022.

Pertama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkingan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu bisa dilakukan dengan menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.

Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertitip yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ketiga, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Keempat, meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran UMKM.

Kelima, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat.

Pihak mal juga harus membatasi pengunjung tidak melibihi 50 persen dari kapasitas total serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Keenam, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Ketujuh, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember, Apakah Wisata di Jogja Tetap Buka?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com