Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Jokowi soal PPKM Level 3 dan Upaya Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus

Kompas.com - 23/11/2021, 15:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan urgensi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/11/2021), pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pengetatan PPKM dilakukan karena libur panjang terbukti mengakibatkan kenaikan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan penularan virus corona.

Jokowi mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Eropa juga mendasari pemerintah memperketat PPKM di seluruh daerah saat musim libur Nataru.

Dia mengakui bahwa pemberlakuan pembatasan akan berdampak pada berbagai hal, utamanya penurunan pendapatan di sektor pariwisata.

Namun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa lonjakan pandemi yang tidak terkendali pada akhirnya juga akan berakibat pada penurunan ekonomi.

"Kita harus ingat bahwa apa pun, utamanya pariwisata di Bali, memang terdampak paling dalam. Tapi juga perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tidak terkendali justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita," kata Jokowi.

Baca juga: 3 Kebijakan Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun

Aturan yang berlaku selama PPKM level 3

Aturan selama PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/11/2021) dalam Inmendagri tersebut, pemerintah melarang penyelenggaraan pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah juga menerapkan sejumlah aturan lain untuk mencegah kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

Berikut aturan yang berlaku selama PPKM Level 3:

  • Peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
  • Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
  • Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  • Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
  • Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
  • Penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
  • Penerapan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
  • Sekolah melakukan pembagian rapot semester satu pada Januari 2022.
  • Sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Aturan selengkapnya dapat dibaca di artikel Kompas.com berikut ini:

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus

Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/11/2021) upaya-upaya tersebut antara lain dengan menyiapkan rumah sakit serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Presiden Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan kesiapan rumah sakit, sebagai antisipasi apabila terjadi lonjakan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com