KOMPAS.com - Sejumlah ahli memprediksi akan terjadi gelombang ketiga infeksi virus corona di Indonesia pada akhir 2021.
Prediksi ini bersamaan dengan momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 mendatang.
Sementara itu, jika berkaca dari kejadian sebelumnya, kasus Covid-19 meningkat secara signifikan setelah libur panjang.
Pemerintah pun membuat beberapa kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang mungkin bisa terjadi akhir tahun. Apa saja?
Baca juga: PPKM Desember 2021 Seluruh Indonesia, Kapan Diberlakukan?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021).
PPKM Level 3 berskala nasional ini akan dilaksanakan sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca juga: Tak Ada Cuti Natal, Ingat Ini Kebijakan Libur Akhir Tahun 2021
Pemerintah meniadakan cuti Natal 24 Desember 2021.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Mengutip Kompas.com , (27/10/2021), Muhadjir menyebut, keputusan itu atas arahan dari Presiden Joko Widodo demi mengurangi potensi pergerakan masyarakat di libur akhir tahun yang bisa memicu persebaran virus.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, (18/6/2021).
Sebelum cuti bersama natal, pemerintah juga telah mencabut 5 hari cuti bersama lainnya di seoanjang tahun 2021, misalnya 2 hari cuti bersama Lebaran.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?
Kebijakan selanjutnya yang diambil oleh pemerintah adalah melarang para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, karyawan BUMN, dan swasta mengambil cuti di akhir tahun ini.
Mengutip Kompas.com, Minggu (21/11/2021), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah tidak mau mengambil risiko terjadinya peningkatan kasus infeksi virus corona.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2021 juga diatur terkait larangan ASN mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional di tahun 2021.
Dengan demikian, pergerakan masyarakat dapat ditekan dengan lebih optimal sehingga persenaran virus dan infeksinya juga dapat turut ditekan.
Di samping ketiga upaya tersebut, ada juga upaya lain yang juga sesungguhnya masih terkait dengan pencegahan datangnya gelombang infeksi ketiga, yakni vaksinasi yang terus berjalan dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin.
Baca juga: Ingat! PNS, Karyawan BUMN, hingga Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.