Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2021, 06:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP 2022 se-Pulau Jawa

Sejumlah daerah pun telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP), khususnya di Jawa.

Dalam PP 36 tahun 2021, disebutkan bahwa UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan adalah pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Berikut daftar upah minimum 2022 provinsi di Jawa:

  • DKI Jakarta: Rp 4.452.724
  • Banten: Rp 2.501.203
  • Jawa Timur: Rp 1.891.567
  • Jawa Barat: Rp 1.841.487
  • DIY: Rp 1.840.951
  • Jawa Tengah: Rp 1.813.011
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Baca juga: Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com