KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah pun telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP), khususnya di Jawa.
Dalam PP 36 tahun 2021, disebutkan bahwa UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan adalah pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berikut daftar upah minimum 2022 provinsi di Jawa:
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.