KOMPAS.com - Beberapa daerah kini telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Provinsi yang sudah menetapkan UMP, misalnya, DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.452.724.
Selain itu, UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011. Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat 2022 Rp 2.678.863.
Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
Baca juga: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta
Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK?
Sebelum lebih jauh mengenal UMP dan UMK, ada baiknya untuk memahami tentang apa itu upah minimum.
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dihimpun dari akun Instagram resmi Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Adapun dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?