Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

Kompas.com - 22/11/2021, 09:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya sekitar 1,09 persen. 

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan upah minimum tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

 

Setelah UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi, maka pemerintah akan menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Baca juga: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK?

1. Cakupan wilayah

Penetapan upah minimum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan Upah Minimum Regional UMR sebelum 2020.

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Baca juga: Update 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenaker) Nomor 226 Tahun 2000.

Melalui Kepnaker Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

Perubahan aturan sekaligus membuat sistem pengupahan UMR sudah tak berlaku lagi.

Adapun UMP adalah penetapan upah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sementara, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com