Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jateng

Kompas.com - 22/11/2021, 18:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sejumlah daerah pun telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Baca juga: Upah Minimum Naik 1,09 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi

UMP 2022 tertinggi DKI Jakarta

Dari daftar sementara daerah yang sudah menetapkan, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Rp 4.452.724. Angka tersebut naik Rp 37.749 dari UMP 2021.

Sementara itu, Papua menjadi provinsi dengan UMP 2022 tertinggi kedua di Indonesia, yaitu mencapai Rp 3.561.932. UMP Papua tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.

Berikut daftar sementara provinsi dengan UMP 2022 tertinggi di Indonesia:

  • DKI Jakarta: Rp 4.452.724
  • Papua: Rp 3.561.932
  • Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  • Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  • Papua Barat: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  • Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  • Kepulauan Riau: Rp 3.050 172
  • Kalimantan Utara: Rp 3.016.372
  • Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
  • Riau: Rp 2.938.564
  • Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
  • Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
  • Gorontalo: Rp 2.800.580
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
  • Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  • Jambi: Rp 2.649.034
  • Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  • Bali: Rp 2.516.971
  • Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  • Banten: Rp 2.501.203
  • Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
  • Sulawesi Tengah: 2.390.739
  • Bengkulu: Rp Rp. 2.238.094
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212
  • Jawa Timur: Rp 1.891.567
  • Jawa Barat: Rp 1.841.487
  • DIY: Rp 1.840.951
  • Jawa Tengah: Rp 1.813.011

Baca juga: Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com