Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Desember 2021 Seluruh Indonesia, Kapan Diberlakukan?

Kompas.com - 22/11/2021, 15:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM Desember 2021 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional akan diberlakukan tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021).

Mengutip covid19.go.id, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi setelah libur panjang.

PPKM Desember 2021 atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini rencananya akan diberlakukan selama 9 hari, terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Begini Kondisi Covid-19 Indonesia

Arti PPKM Level 3

Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, Level 3 dalam pelaksanaan PPKM digunakan untuk daerah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu
  • Angka rawat inap di rumah sakit ada di kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu
  • Angka kasus kematian sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Hal lain, penetapan level ini juga dilihat dari capaian target vaksinasi Covid-19.

Untuk wilayah dengan capaian total vaksinasi dosis 1 di bawah 50 persen dan di bawah 40 persen untuk capaian vaksin dosis pertama lansia, maka tergolong pada level 3 ini.

Kendati demikian, untuk PPKM level 3 yang akan dilakukan libur nataru nanti, mencakup seluruh daerah.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?

Aturan PPKM level 3

Aturan lengkap mengenai PPKM Level 3 Indonesia ini akan diatur melalui Inmendagri terbaru, selambat-lambatnya akan diterbitkan hari ini, Senin (22/11/2021).

Akan tetapi jika merujuk Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, terdapat sejumlah peraturan yang diterapkan pada daerah yang tergolong Level 3.

Aturan tersebut, diantaranya:

  • Kegiatan belajar-mengajar tatap muka dibatasi 50 persen dari kapasitas, sisanya dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
  • Kegiatan sektor nonesensial maksimal karyawan bekerja dari kantor (WFO) adalah 25 persen, itu pun harus yang sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap, sisanya bekerja dari rumah (WFH)
  • Pasar atau toko yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Restoran atau tempat makan diizinkan buka dan dipesan untuk makan di tempat (dine-in) hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen kuota
  • Rumah ibadah boleh buka dan melaksanakan kegiatan dengan maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas
  • Area publik, seperti taman, tempat wisata, dan lain sebagainya ditutup
  • Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal pengunjung 25 persen kuota normal
  • Bioskop boleh dibuka dengan penonton maksimal 50 persen kuota, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com