KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak diberlakukan di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Apakah wisata di Yogyakarta tutup selama libur Nataru?
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo mengatakan, saat pemberlakuan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021, wisata di Yogyakarta akan tetap buka.
"Tidak tutup," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Meskipun demikian, Singgih mengatakan, kebijakan lebih lanjut terkait penerapannya belum bisa disampaikan untuk saat ini.
Dikutip Kompas.tv, Selasa (23/11/2021), Singgih menyampaikan selama masa libur akhir tahun akan ada pengetatan.
Pengetatan tersebut adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Namun demikian, Dispar DIY masih akan menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub).
Untuk memastikan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan oleh pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan, Singgih menuturkan bakal melakukan monitoring dengan menggandeng dispar di kabupaten/kota beserta seluruh asosiasi pariwisata.
Baca juga: Pemprov DIY Ungkap Sulit Sekat Perbatasan Selama Libur Nataru, Ini Alasannya