Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember, Apakah Wisata di Jogja Tetap Buka?

Kompas.com - 24/11/2021, 10:59 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak diberlakukan di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Apakah wisata di Yogyakarta tutup selama libur Nataru?

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Wisata DIY tetap dibuka

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo mengatakan, saat pemberlakuan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021, wisata di Yogyakarta akan tetap buka.

"Tidak tutup," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Meskipun demikian, Singgih mengatakan, kebijakan lebih lanjut terkait penerapannya belum bisa disampaikan untuk saat ini.

Dikutip Kompas.tv, Selasa (23/11/2021), Singgih menyampaikan selama masa libur akhir tahun akan ada pengetatan.

Pembatasan pengunjung

Pengetatan tersebut adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Namun demikian, Dispar DIY masih akan menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub).

Untuk memastikan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan oleh pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan, Singgih menuturkan bakal melakukan monitoring dengan menggandeng dispar di kabupaten/kota beserta seluruh asosiasi pariwisata.

Baca juga: Pemprov DIY Ungkap Sulit Sekat Perbatasan Selama Libur Nataru, Ini Alasannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com