Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penertiban Kafe, Ini Aturan Operasional Kafe Selama PPKM

Kompas.com - 07/09/2021, 11:26 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/9/2021) malam.

Kafe tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Diberitakan Kompas.com, Senin (6/9/2021), dua mobil Satpol PP DKI Jakarta datang ke Holywings Kemang pada Minggu sekitar pukul 22.45 WIB.

“Saya cuma melaksanakan tugas (penyegelan Holywings), mohon maaf ya,” ujar seorang anggota Satpol PP DKI Jakarta saat ditanya wartawan seusai melakukan penyegelan.

Dari video yang beredar di media sosial, tampak kerumunan pengunjung di kafe tersebut yang diusir oleh aparat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, DKI Jakarta masuk ke dalam wilayah PPKM level 3.

Baca juga: Luhut Sentil Restoran dan Kafe di Jakarta yang Tak Patuh Prokes

Berikut aturan operasional kafe selama PPKM periode 31 Agustus-6 September 2021:

PPKM level 3

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun kafe yang digerebek aparat tersebut berada di sebuah gedung, yang berarti ada dalam ruang tertutup.

Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pembukaan kafe dan sejenisnya di lokasi tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan bertahap pada 6 aktivitas utama masyarakat.

"Kita mau mencoba di enam aktivitas kehidupan utama," kata Airlangga saat konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Keenam aktivitas tersebut yakni perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau fasilitas publik, keagamaan, dan pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com