Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Analisis BMKG Soal Gempa Sulut 6,2 Magnitudo

Kompas.com - 10/07/2021, 11:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gempa tektonik kembali mengguncang Indonesia pada Sabtu (10/7/2021) pagi.

Kali ini, gempa terjadi di Wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara dan sekitarnya pada Sabtu (10/7/2021) pukul 07.43.55 WIB.

Hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan parameter update dengan magnitudo 6,2.

"Episenter terletak pada koordinat 2,99° LU dan 126,64° BT tepatnya di laut pada jarak 112 km arah baratdaya Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada kedalaman 23 km," kata Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Isu Gempa M 8,7 dan Tsunami 29 Meter di Jatim, BMKG: Potensi, Bukan Prediksi

Thrust Fault

Daryono menjelaskan, gempa dangkal yang terjadi akibat adanya deformasi/penyesaran pada Lempeng Laut Maluku.

Hasil analisis mekanisme, lanjut dia,menunjukkan gempa ini memiliki mekanisme pergerakan sesar naik (thrust fault).

Daryono menambahkan, dampak guncangan gempa ini dirasakan di Sangihe (intensitas III-IV MMI) dan Tomohon, Bitung, Boltim (intensitas II MMI).

"Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa," ujar dia.

Ditegaskan bahwa hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa ini tidak berpotensi tsunami.

Adapun hingga pukul 08.25 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya lima kali aktivitas gempa susulan (aftershock) dengan magnitudo terbesar 5,8 dan terkecil bermagnitudo 3,6.

Baca juga: Status Gunung Merapi Level III, Siapkan Tas Siaga Bencana Seperti Ini...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com