Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Guru TK di Malang Terjerat Pinjol Puluhan Juta, Ini Respons OJK

Kompas.com - 19/05/2021, 18:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang guru TK di Malang dikejar puluhan penagih utang akibat memiliki pinjaman sebesar Rp40 juta di 24 penyedia jasa pinjaman online.

Utang itu semula hanya beberapa juta saja demi melunasi biaya kuliahnya di salah satu universitas terbuka.

Ia melanjutkan kuliah sebagai syarat dari TK tempatnya bekerja agar bisa diangkat sebagai seorang guru.

Namun, pendapatannya dari mengajar yang hanya Rp400 ribu per bulan tidak mencukupi untuk membayar utang dan bunga yang membengkak.

Ia mencari pinjaman lain untuk menutup utang terdahulu, sehingga utang semakin menumpuk hingga puluhan juta rupiah.

Guru tersebut dikejar banyak penagih utang, bahkan sampai dikeluarkan dari TK tempatnya bekerja.

Dari 24 pinjaman online yang diakses oleh guru ini, hanya 5 di antaranya yang merupakan aplikasi pinjaman online legal, sisanya adalah ilegal.

Bagaimana tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hal ini?

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol hingga Rp 40 Juta, Guru TK di Malang Sebut Ini Penyebabnya

Tanggapan OJK

Terkait kejadian ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya dan menyebut hal ini sangat memprihatinkan.

Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menyatakan, ini menjadi bahaya dari pinjaman online ilegal yang marak di masyarakat.

"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Adapun ancaman pembunuhan dari pihak penagih kepada guru TK atas pinjamannya ini disebut Tongam sangat layak untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari pinjol ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," jelas Tongam.

Baca juga: 7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Tongam berharap masyarakat sebisa mungkin menghindari akses utang pada penyedia pinjaman online yang tidak resmi atau tidak terdaftar di OJK.

Kejadian semacam ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com