"Kami juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak akses ke pinjol ilegal. Sudah banyak korban yang pinjol ilegal ini yang menjadi pengalaman bagi kita agar tidak ada korban lain," ungkap Tongam.
"Kami dari Satgas Waspada Investasi secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pjnjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal," lanjut sosok yang juga menjabat sebagai Ketua SWI tersebut.
Ia mengimbau, apabila masyarakat membutuhkan uang pinjaman dari aplikasi pinjaman online silakan mengambil pinjaman, dengan syarat terlebih dahulu harus memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
Untuk mengetahui apakah suatu aplikasi pinjaman online pinjol terdaftar atau tidak di OJK, masyarakat bisa mengunjungi laman OJK di https://ojk.go.id.
Baca juga: Guru TK Nyaris Bunuh Diri karena Ditagih Pinjol, Ini Standar Penagihan Menurut OJK
Tongam menampilkan data pemberantasan penghimpun dana masyarakat dan investasi melawan hukum yang berhasil dilakukan OJK sejak 2017 hingga kini.
Dari data yang ada, diketahui pemberantasan ini paling banyak tercatat di tahun 2019, yakni 349 investasi ilegal, 1.026 fintech P2Pl ilegal, dan 75 gadai ilegal.
Sementara di tahun 2021 ini, terdapat 68 investasi ilegal, 270 fintech P2PL ilegal, dan 17 gadai ilegal yang telah dibereskan OJK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.