KOMPAS.com - Upaya menekan penyebaran Covid-19 terus digalakkan pemerintah.
Salah satunya yakni dengan melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik Lebaran 2021.
Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).
Lantas apa saja syarat perjalanannya?
Baca juga: Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-larangan Mudik Lebaran
Informasi selengkapnya perihal syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik lebaran dapat disimak di infografik berikut!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.