Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Kompas.com - 02/05/2021, 19:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah orang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya.

Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman turut terkena imbasnya.

"@pinjollaknat Alhamdulillah nemu akun ini di twitter. Aku sekarang lagi terjerat pinjol, gara gara tutup lobang gali lobang. Akhirnya hutang aku makin numpuk. Karena mereka selalu ngancam buat sebar data. Dan aku bener bener newbie soal dunia perpinjolan," ujar akun Twitter @putri_manisha23 pada Jumat, (30/4/2021).

Baca juga: Hati-hati, Ini Cara Mengecek Web Pencuri Data Berkedok Pinjaman Online

"Tiap awal bulan pasti ada aja yg nelponin, untung gapernah ku angkat. Pas cari di getcontact selalu yg muncul nama2 sumpah serapah, penipuan, pinjol, dll, sampe nomornya alert merah. Seumur2 gapernah aku pake pinjaman online, kok bisa ditelponin mulu. Sumpah, mengganggu bgt," tulis akun Twitter @acan2k2k pada Sabtu, (1/5/2021).

Masyarakat pun diingatkan untuk waspada memilih tempat melakukan pinjaman online, karena tak sedikit yang ilegal.

Perlu diketahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.

"Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (2/5/2021).

Berikut 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:

1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.

3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.

4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com