KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah memiliki izin.
Melansir OJK, Senin (19/4/2021), per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah 146 perusahaan.
Adapun terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Maslahat Indonesia Mandiri.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin resmi.
Untuk mengecek status perizinan suatu produk jasa keuangan, masyarakat bisa mengakses layanan Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK
Perusahaan berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen, dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
Perusahaan terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen, dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.
Baca juga: Kantor Pinjaman Online Digerebek, Berikut Deretan Kasus Penipuan Fintech Ilegal
Melansir Kompas.com, Rabu (7/4/2021) Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, apabila masyarakat merasa dirugikan oleh fintech lending yang terdaftar di OJK, dapat melapor ke OJK melalui kanal yang telah disediakan.
Adapun laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan kepada Asosiasi AFPI.
Sedangkan jika dirugikan oleh fintech lending ilegal, dapat melapor ke polisi agar dilakukan proses hukum, dan menyampaikan data fintech lending ilegal tersebut ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat.
"Hal yang paling penting kami sampaikan adalah jangan sekali-sekali mengakses aplikasi pinjaman online ilegal," kata Tongam.
"Jangan sampai dirugikan dengan bunga tinggi, fee tinggi, jangka waktu pendek, denda besar, penagihan yang tidak beretika. Waspadalah, Anda sendiri yang bisa melindungi diri Anda dari jeratan pinjaman online ilegal. Caranya, jangan pinjam dari fintech lending ilegal. Itu saja," pungkas Tongam.
Baca juga: Kantor Pinjaman Online Digerebek, Berikut Deretan Kasus Penipuan Fintech Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.