KOMPAS.com - Seperti juga dengan tahun lalu, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Larangan mudik diberlakukan di semua moda transportasi, mulai moda transportasi darat, kereta api, laut hingga udara.
Kendati demikian, ada perjalanan orang yang dikecualikan, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Keperluan mendesak tersebut, yakni keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan.
Ada sejumlah syarat-syarat tertentu agar dapat diizinkan melakukan perjalanan selama waktu larangan mudik Lebaran tersebut. Berikut ini informasinya: