Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pinjaman Online Digerebek, Berikut Deretan Kasus Penipuan Fintech Ilegal

Kompas.com - 25/12/2019, 19:45 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu disebut ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu nasabah.

Perusahaan tersebut tidak mengenakan bunga bagi warga yang meminjam uang kepada mereka.

Tetapi, mereka memotong dana pinjaman nasabah di awal dengan alasan administrasi.

Kasus pengungkapan tersebut hanya segelintir dari maraknya penipuan pinjaman online di Indonesia.

Sebelumnya, terdapat sejumlah kasus penipuan pinjaman online yang terkuak karena aduan dari nasabah.

Berikut daftarnya:

Baca juga: Fakta Penggerebekan Kantor Pinjaman Online di Pluit, Digerebek Saat Karyawannya Bekerja

1. Foto disebar dan dilabeli siap digilir

Salah satu kasus pinjaman online yang masuk ranah hukum dialami oleh YI (51) warga Solo, Jawa Tengah.

Mengutip Kompas.com, 26 Juli 2019, foto YI disebar di media sosial dengan tulisan bahwa dirinya "siap digilir" lantaran telat membayar pinjaman selama dua hari.

YI meminjam senilai Rp 1.000.000. Tetapi dirinya hanya menerima Rp 680.000.

Kemudian, YI harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp 1.054.000 dalam jangka waktu seminggu. 

YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya akhirnya melaporkan oknum pinjaman online Incash dan penyebar poster foto dirinya ke medsos tersebut kepada pihak berwajib.

Baca juga: Cerita YI, Pinjam Uang karena Proses Cepat hingga Diiklankan Siap Digilir

2. Sopir taksi bunuh diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com