Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Kompas.com - 02/05/2021, 19:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui sms spam.

"Oleh karena itu masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjol ilegal. Berbahaya," ujar Tongam.

Baca juga: [POPULER TREN] Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol | Cara Cek BLT UMKM

Agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol

Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan, tindakan apa saja yang dapat dilakukan agar tidak terjebak dalam pinjol.

"Pertama, masyarakat perlu memastikan dahulu legalitas dari pinjol tersebut, apakah perusahaan tersebut terdaftar/berizin di OJK atau fintech ilegal," ujar Sekar saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan bahwa akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, Microphone, Location).

Sekar mengatakan, pihaknya selalu mendorong transparansi dalam penerapan perlindungan konsumen.

Salah satunya, memastikan konsumen mendapatkan informasi detil dan/atau download perjanjian untuk mendapatkan kepastian berapa yang harus dibayar, berapa yang akan didapatkan, besar biaya/bunga, tenor dan informasi lainnya.

Selanjutnya, dalam rangka penagihan, perusahaan fintech harus mengikuti code of conduct AFPI agar penagihan dapat dilakukan dengan etika yang baik.

Solusi ketika terjerat pinjol ilegal

Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan peminjam dana jika sudah telanjur terjerat pinjol ilegal.

Lakukan hal berikut:

1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.

2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.

3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.

4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.

5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.

Ia mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas.

"Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal," ujar Tongam.

Oleh karena itu, masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK.

Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin OJK akan diawasi oleh OJK dan memiliki kode etik yang ditegakkan oleh asosiasi AFPI. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com