Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Guru TK di Malang Terjerat Pinjol Puluhan Juta, Ini Respons OJK

Utang itu semula hanya beberapa juta saja demi melunasi biaya kuliahnya di salah satu universitas terbuka.

Ia melanjutkan kuliah sebagai syarat dari TK tempatnya bekerja agar bisa diangkat sebagai seorang guru.

Namun, pendapatannya dari mengajar yang hanya Rp400 ribu per bulan tidak mencukupi untuk membayar utang dan bunga yang membengkak.

Ia mencari pinjaman lain untuk menutup utang terdahulu, sehingga utang semakin menumpuk hingga puluhan juta rupiah.

Guru tersebut dikejar banyak penagih utang, bahkan sampai dikeluarkan dari TK tempatnya bekerja.

Dari 24 pinjaman online yang diakses oleh guru ini, hanya 5 di antaranya yang merupakan aplikasi pinjaman online legal, sisanya adalah ilegal.

Bagaimana tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hal ini?

Tanggapan OJK

Terkait kejadian ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya dan menyebut hal ini sangat memprihatinkan.

Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menyatakan, ini menjadi bahaya dari pinjaman online ilegal yang marak di masyarakat.

"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Adapun ancaman pembunuhan dari pihak penagih kepada guru TK atas pinjamannya ini disebut Tongam sangat layak untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari pinjol ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," jelas Tongam.

Tongam berharap masyarakat sebisa mungkin menghindari akses utang pada penyedia pinjaman online yang tidak resmi atau tidak terdaftar di OJK.

Kejadian semacam ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bersama.

"Kami juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak akses ke pinjol ilegal. Sudah banyak korban yang pinjol ilegal ini yang menjadi pengalaman bagi kita agar tidak ada korban lain," ungkap Tongam.

"Kami dari Satgas Waspada Investasi secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pjnjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal," lanjut sosok yang juga menjabat sebagai Ketua SWI tersebut.

Ia mengimbau, apabila masyarakat membutuhkan uang pinjaman dari aplikasi pinjaman online silakan mengambil pinjaman, dengan syarat terlebih dahulu harus memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Untuk mengetahui apakah suatu aplikasi pinjaman online pinjol terdaftar atau tidak di OJK, masyarakat bisa mengunjungi laman OJK di https://ojk.go.id.

Pemberantasan pinjol ilegal

Tongam menampilkan data pemberantasan penghimpun dana masyarakat dan investasi melawan hukum yang berhasil dilakukan OJK sejak 2017 hingga kini.

Dari data yang ada, diketahui pemberantasan ini paling banyak tercatat di tahun 2019, yakni 349 investasi ilegal, 1.026 fintech P2Pl ilegal, dan 75 gadai ilegal.

Sementara di tahun 2021 ini, terdapat 68 investasi ilegal, 270 fintech P2PL ilegal, dan 17 gadai ilegal yang telah dibereskan OJK.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/19/180000465/kasus-guru-tk-di-malang-terjerat-pinjol-puluhan-juta-ini-respons-ojk

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke