Utang itu semula hanya beberapa juta saja demi melunasi biaya kuliahnya di salah satu universitas terbuka.
Ia melanjutkan kuliah sebagai syarat dari TK tempatnya bekerja agar bisa diangkat sebagai seorang guru.
Namun, pendapatannya dari mengajar yang hanya Rp400 ribu per bulan tidak mencukupi untuk membayar utang dan bunga yang membengkak.
Ia mencari pinjaman lain untuk menutup utang terdahulu, sehingga utang semakin menumpuk hingga puluhan juta rupiah.
Guru tersebut dikejar banyak penagih utang, bahkan sampai dikeluarkan dari TK tempatnya bekerja.
Dari 24 pinjaman online yang diakses oleh guru ini, hanya 5 di antaranya yang merupakan aplikasi pinjaman online legal, sisanya adalah ilegal.
Bagaimana tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hal ini?
Tanggapan OJK
Terkait kejadian ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya dan menyebut hal ini sangat memprihatinkan.
Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menyatakan, ini menjadi bahaya dari pinjaman online ilegal yang marak di masyarakat.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Adapun ancaman pembunuhan dari pihak penagih kepada guru TK atas pinjamannya ini disebut Tongam sangat layak untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari pinjol ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," jelas Tongam.
Tongam berharap masyarakat sebisa mungkin menghindari akses utang pada penyedia pinjaman online yang tidak resmi atau tidak terdaftar di OJK.
Kejadian semacam ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bersama.
"Kami juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak akses ke pinjol ilegal. Sudah banyak korban yang pinjol ilegal ini yang menjadi pengalaman bagi kita agar tidak ada korban lain," ungkap Tongam.
"Kami dari Satgas Waspada Investasi secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pjnjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal," lanjut sosok yang juga menjabat sebagai Ketua SWI tersebut.
Ia mengimbau, apabila masyarakat membutuhkan uang pinjaman dari aplikasi pinjaman online silakan mengambil pinjaman, dengan syarat terlebih dahulu harus memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
Untuk mengetahui apakah suatu aplikasi pinjaman online pinjol terdaftar atau tidak di OJK, masyarakat bisa mengunjungi laman OJK di https://ojk.go.id.
Pemberantasan pinjol ilegal
Tongam menampilkan data pemberantasan penghimpun dana masyarakat dan investasi melawan hukum yang berhasil dilakukan OJK sejak 2017 hingga kini.
Dari data yang ada, diketahui pemberantasan ini paling banyak tercatat di tahun 2019, yakni 349 investasi ilegal, 1.026 fintech P2Pl ilegal, dan 75 gadai ilegal.
Sementara di tahun 2021 ini, terdapat 68 investasi ilegal, 270 fintech P2PL ilegal, dan 17 gadai ilegal yang telah dibereskan OJK.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/19/180000465/kasus-guru-tk-di-malang-terjerat-pinjol-puluhan-juta-ini-respons-ojk