Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Pertimbangkan Hukuman bagi Pasien Covid-19 yang Tak Mau Dirawat di RS

Kompas.com - 10/01/2021, 18:37 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jepang mempertimbangkan untuk menerapkan hukuman pidana bagi warganya yang positif Covid-19, tetapi menolak untuk dirawat di rumah sakit.

Pasien-pasien di atas usia 65 tahun atau mereka yang memiliki penyakit bawaan adalah mereka yang diperingatkan untuk ini.

Mengutip Japan Times, Sabtu (9/1/2021), otoritas setempat menyebutkan, ancaman hukuman ini juga akan diberikan kepada orang-orang yang menolak dites oleh petugas kesehatan yang melakukan pelacakan kasus.

Pemerintah juga bisa menjatuhkan sanksi pidana terhadap penderita Covid-19 bergejala ringan atau sedang yang menjalani isolasi mandiri, tetapi pergi keluar meninggalkan rumah atau lokasi isolasi merea.

Pertimbangan-pertimbangan ini akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tentang penyakit menular yang sesinya akan digelar di parlemen pada akhir bulan ini.

Baca juga: Jepang Identifikasi Kasus Pertama Varian Baru Corona yang Menyebar di Afrika Selatan

Nantinya, pemerintah daerah bisa melakukan upaya paksa untuk merawat pasien Covid-19 atau orang dengan penyakit menular lainnya demi mencegah terjadinya penularan yang lebih luas.

Sementara itu, Nippon.com, Jumat (8/1/2021), memberitakan, UU yang ada saat ini memang tidak memuat pasal hukuman pidana bagi mereka yang menolak diuji atau pasien yang menolak dirawat juga melarikan diri dari rumah sakit.

Demikian pula jika ada yang menolak terbuka menyebutkan riwayat perjalanannya saat dilakukan pelacakan kasus.

Pemerintah Jepang memang tengah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di negara itu.

Sebelumnya, pada 4 Januari 2021, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan, dia sedang mempertimbangkan untuk mengumumkan keadaan darurat di wilayah Tokyo.

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Warga Asing Dilarang Masuk Jepang

Hal itu menyusul gelombang ketiga infeksi virus corona yang "sangat parah".

Situasi ini juga menimbulkan keraguan baru apakah Jepang mampu menggelar Olimpiade dan meminimalisasi dampak ekonomi seminimal mungkin.

Sementara itu, pada akhir Desember 2020, Pemerintah Jepang melarang masuk sementara waktu untuk warga negara asing (WNA) setelah adanya varian baru virus corona pada kedatangan penumpang dari Inggris yang ditemukan di negara itu.

Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021.

Warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk, dengan catatan dapat menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan data Worldometer, Minggu (10/1/2021), saat ini Jepang memiliki total 273.154 kasus.

Dari angka tersebut, sebanyak 3.932 orang meninggal dunia, 217.369 sembuh, dan sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Update Covid-19 di Dunia 5 Januari: Inggris Kembali Lockdown | Jepang Alami Gelombang Ketiga Sangat Parah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com