Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Rem Darurat Memang Harus Ditarik...

Kompas.com - 10/09/2020, 10:11 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

PSBB total akan diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang. Dengan pemberlakuan PSBB ketat ini, kegiatan publik akan dibatasi, seperti pada awal masa pandemi virus corona.

DKI Jakarta kini masih menjadi daerah dengan kasus tertinggi Covid-19 di Indonesia.

Kasus di Ibu Kota hingga Rabu (9/9/2020) tercatat 49397 kasus, 1.334 orang meninggal dunia, dan 37.224 orang sembuh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rem darurat harus segera ditarik melihat perkembangan kasus virus corona di Jakarta.

Jika tindakan ini tak segera dilakukan, kapasitas rumah sakit akan mengalami kolaps pada pertengahan September 2020.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, PSBB Jakarta menjadi strategi tambahan untuk melakukan pengendalian cepatnya penyebaran Covid-19.

"Penarikan rem darurat ini bisa dibenarkan ketika indikasi penuhnya atau melebihinya batas hunian rumah sakit, tempat tidur,kapasitas RS yang sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen. Ini bahaya sekali," kata Dicky dalam keterangan yang disampaikannya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020) pagi.

Ia juga mengingatkan harus ada optimalisasi dari strategi utama pengendalian yaitu testing, tracing, dan isolasi mandiri serta karantina.

Dicky menyebutkan, jika rumah sakit kolaps, situasinya akan sangat mengkhawatirkan karena meningkatkan potensi pasien yang tidak tertangani hingga menyebabkan kematian.

Pemberlakuan kembali PSBB ketat juga harus memastikan kesiapan semua sektor seperti perkantoran, industri, perusahaan, dan masyarakat.

Hal ini mengingatkan akan kembali diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat.

Dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, berikut aktivitas yang akan diatur ketika PSBB ketat kembali berlaku di Ibu Kota:

1. Bekerja dari rumah

Sebagian besar perkantoran harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kegiatan non-esensial.

Pemprov DKI masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com