Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Rem Darurat Memang Harus Ditarik...

Kompas.com - 10/09/2020, 10:11 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

PSBB total akan diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang. Dengan pemberlakuan PSBB ketat ini, kegiatan publik akan dibatasi, seperti pada awal masa pandemi virus corona.

DKI Jakarta kini masih menjadi daerah dengan kasus tertinggi Covid-19 di Indonesia.

Kasus di Ibu Kota hingga Rabu (9/9/2020) tercatat 49397 kasus, 1.334 orang meninggal dunia, dan 37.224 orang sembuh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rem darurat harus segera ditarik melihat perkembangan kasus virus corona di Jakarta.

Jika tindakan ini tak segera dilakukan, kapasitas rumah sakit akan mengalami kolaps pada pertengahan September 2020.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, PSBB Jakarta menjadi strategi tambahan untuk melakukan pengendalian cepatnya penyebaran Covid-19.

"Penarikan rem darurat ini bisa dibenarkan ketika indikasi penuhnya atau melebihinya batas hunian rumah sakit, tempat tidur,kapasitas RS yang sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen. Ini bahaya sekali," kata Dicky dalam keterangan yang disampaikannya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020) pagi.

Ia juga mengingatkan harus ada optimalisasi dari strategi utama pengendalian yaitu testing, tracing, dan isolasi mandiri serta karantina.

Dicky menyebutkan, jika rumah sakit kolaps, situasinya akan sangat mengkhawatirkan karena meningkatkan potensi pasien yang tidak tertangani hingga menyebabkan kematian.

Pemberlakuan kembali PSBB ketat juga harus memastikan kesiapan semua sektor seperti perkantoran, industri, perusahaan, dan masyarakat.

Hal ini mengingatkan akan kembali diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat.

Dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, berikut aktivitas yang akan diatur ketika PSBB ketat kembali berlaku di Ibu Kota:

1. Bekerja dari rumah

Sebagian besar perkantoran harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kegiatan non-esensial.

Pemprov DKI masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Hal itu dikatakan Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020). Namun, Anies mengatakan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tetapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.

Selain itu, seluruh kegiatan belajar juga wajib dilakukan dari rumah.

Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

2. Bidang usaha yang boleh beroperasi

Selama masa PSBB dilakukan, hanya ada 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kantor. Bidang-bidang usaha tersebut berkaitan terhadap kegiatan yang esensial.

Berikut bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kantor selama masa PSBB Jakarta.

  • Perusahaan kesehatan
  • Usaha bahan pangan
  • Energi
  • Telekomunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB, yaitu

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

  • Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
  • Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  • Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
  • Pembangkit listrik dan unit transmisi
  • Kantor pos
  • Pemadam kebakaran
  • Pusat informatika nasional Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
  • Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
  • Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
  • Kantor pajak
  • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
  • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

2. Perusahaan komersial dan swasta

  • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
  • Media cetak dan elektronik
  • Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
  • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
  • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
  • Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
  • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
  • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
  • Layanan keamanan pribadi 

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

  • Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
  • Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
  • Unit produksi barang ekspor
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah

4. Perusahaan logistik dan transportasi

  • Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
  • Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
  • Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
  • Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

3. Penutupan tempat wisata

Seluruh tempat wisata milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup saat PSBB total kembali diberlakukan.

Tempat wisata yang dikelola pemerintah DKI seperti Taman Margasatwa Ragunan, Monas, Taman Impian Jaya Ancol, kawasan Kota Tua, dan taman-taman kota.

Sebelumnya, sejumlah tempat wisata dibuka saat PSBB transisi dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Semua Tempat Wisata Milik DKI Kembali Ditutup Saat PSBB Ketat Diterapkan Lagi

4. Reuni hingga kumpul keluarga dilarang

Pemerintah DKI melarang penyelenggaraan kegiatan publik yang mengundang kerumunan seperti reuni hingga kumpul keluarga.

Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan uang diminta untuk ditunda.

Hal tersebut dikarenakan, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19, karena orang-orang cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul dengan orang yang dikenal dekat.

Baca juga: Jakarta Tarik Rem Darurat, Penyelenggaraan Reuni hingga Kumpul Keluarga Dilarang

5. Transportasi umum dibatasi

Aturan PSBB total yang akan berlaku juga membatasi operasional transportasi umum.

Hal yang dibatasi antara lain kapasitas penumpang, jumlah armada, dan jam operasional.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, 9 September 2020.

Pada PSBB awal pandemi, jam operasional transportasi umum beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi

6. Aturan ganjil genap ditiadakan

Kebijakan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan akan kembali ditiadakan mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.

Tidak diberlakukannya aturan ganjil genap, tak berarti masyarakat merasa bebas bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

Masyarakat yang tidak mempunyai kebutuhan mendesak dilarang bepergian keluar rumah, bahkan meninggalkan wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

7. Operasional tempat ibadah

Pemerintah mengizinkan tempat ibadah di perumahan zona aman beroperasi selama PSBB Jakarta.

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Namun, seluruh warga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, tempat ibadah yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul warga luar Jakarta dilaran beroperasi.

Larangan juga berlaku bagi tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Pemprov DKI Hanya Izinkan Operasional Tempat Ibadah di Permukiman Penduduk

8. Usaha tempat makan

PSBB yang akan berlaku mulai pekan depan juga mengatur masalah rumah makan.

Tempat usaha ini disebutkan kerap menjadi tempat penularan Covid-19 yang cukup tinggi.

Selama PSBB Jakarta, rumah makan diperbolehkan beroperasi tapi tak boleh ada pengunjung yang makan di tempat.

Sebagai tambahan informasi, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan akan diberikan kepada penerima yang telah terdata. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Pembatasan PSBB untuk Cegah Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com