KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
PSBB total akan diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang. Dengan pemberlakuan PSBB ketat ini, kegiatan publik akan dibatasi, seperti pada awal masa pandemi virus corona.
DKI Jakarta kini masih menjadi daerah dengan kasus tertinggi Covid-19 di Indonesia.
Kasus di Ibu Kota hingga Rabu (9/9/2020) tercatat 49397 kasus, 1.334 orang meninggal dunia, dan 37.224 orang sembuh.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rem darurat harus segera ditarik melihat perkembangan kasus virus corona di Jakarta.
Jika tindakan ini tak segera dilakukan, kapasitas rumah sakit akan mengalami kolaps pada pertengahan September 2020.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, PSBB Jakarta menjadi strategi tambahan untuk melakukan pengendalian cepatnya penyebaran Covid-19.
"Penarikan rem darurat ini bisa dibenarkan ketika indikasi penuhnya atau melebihinya batas hunian rumah sakit, tempat tidur,kapasitas RS yang sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen. Ini bahaya sekali," kata Dicky dalam keterangan yang disampaikannya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020) pagi.
Ia juga mengingatkan harus ada optimalisasi dari strategi utama pengendalian yaitu testing, tracing, dan isolasi mandiri serta karantina.
Dicky menyebutkan, jika rumah sakit kolaps, situasinya akan sangat mengkhawatirkan karena meningkatkan potensi pasien yang tidak tertangani hingga menyebabkan kematian.
Pemberlakuan kembali PSBB ketat juga harus memastikan kesiapan semua sektor seperti perkantoran, industri, perusahaan, dan masyarakat.
Hal ini mengingatkan akan kembali diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat.
Dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, berikut aktivitas yang akan diatur ketika PSBB ketat kembali berlaku di Ibu Kota:
Sebagian besar perkantoran harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kegiatan non-esensial.
Pemprov DKI masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Hal itu dikatakan Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020). Namun, Anies mengatakan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tetapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.
Selain itu, seluruh kegiatan belajar juga wajib dilakukan dari rumah.
Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
Selama masa PSBB dilakukan, hanya ada 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kantor. Bidang-bidang usaha tersebut berkaitan terhadap kegiatan yang esensial.
Berikut bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kantor selama masa PSBB Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB, yaitu
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
2. Perusahaan komersial dan swasta
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
4. Perusahaan logistik dan transportasi
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.
Seluruh tempat wisata milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup saat PSBB total kembali diberlakukan.
Tempat wisata yang dikelola pemerintah DKI seperti Taman Margasatwa Ragunan, Monas, Taman Impian Jaya Ancol, kawasan Kota Tua, dan taman-taman kota.
Sebelumnya, sejumlah tempat wisata dibuka saat PSBB transisi dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Semua Tempat Wisata Milik DKI Kembali Ditutup Saat PSBB Ketat Diterapkan Lagi
Pemerintah DKI melarang penyelenggaraan kegiatan publik yang mengundang kerumunan seperti reuni hingga kumpul keluarga.
Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan uang diminta untuk ditunda.
Hal tersebut dikarenakan, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19, karena orang-orang cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul dengan orang yang dikenal dekat.
Baca juga: Jakarta Tarik Rem Darurat, Penyelenggaraan Reuni hingga Kumpul Keluarga Dilarang
Aturan PSBB total yang akan berlaku juga membatasi operasional transportasi umum.
Hal yang dibatasi antara lain kapasitas penumpang, jumlah armada, dan jam operasional.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, 9 September 2020.
Pada PSBB awal pandemi, jam operasional transportasi umum beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kebijakan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan akan kembali ditiadakan mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.
Tidak diberlakukannya aturan ganjil genap, tak berarti masyarakat merasa bebas bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Masyarakat yang tidak mempunyai kebutuhan mendesak dilarang bepergian keluar rumah, bahkan meninggalkan wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan
Pemerintah mengizinkan tempat ibadah di perumahan zona aman beroperasi selama PSBB Jakarta.
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Namun, seluruh warga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, tempat ibadah yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul warga luar Jakarta dilaran beroperasi.
Larangan juga berlaku bagi tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Pemprov DKI Hanya Izinkan Operasional Tempat Ibadah di Permukiman Penduduk
PSBB yang akan berlaku mulai pekan depan juga mengatur masalah rumah makan.
Tempat usaha ini disebutkan kerap menjadi tempat penularan Covid-19 yang cukup tinggi.
Selama PSBB Jakarta, rumah makan diperbolehkan beroperasi tapi tak boleh ada pengunjung yang makan di tempat.
Sebagai tambahan informasi, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan akan diberikan kepada penerima yang telah terdata.