Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Rem Darurat Memang Harus Ditarik...

Kompas.com - 10/09/2020, 10:11 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Hal itu dikatakan Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020). Namun, Anies mengatakan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tetapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.

Selain itu, seluruh kegiatan belajar juga wajib dilakukan dari rumah.

Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

2. Bidang usaha yang boleh beroperasi

Selama masa PSBB dilakukan, hanya ada 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kantor. Bidang-bidang usaha tersebut berkaitan terhadap kegiatan yang esensial.

Berikut bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kantor selama masa PSBB Jakarta.

  • Perusahaan kesehatan
  • Usaha bahan pangan
  • Energi
  • Telekomunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB, yaitu

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

  • Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
  • Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  • Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
  • Pembangkit listrik dan unit transmisi
  • Kantor pos
  • Pemadam kebakaran
  • Pusat informatika nasional Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
  • Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
  • Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
  • Kantor pajak
  • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
  • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

2. Perusahaan komersial dan swasta

  • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
  • Media cetak dan elektronik
  • Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
  • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
  • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
  • Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
  • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
  • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
  • Layanan keamanan pribadi 

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

  • Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
  • Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
  • Unit produksi barang ekspor
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah

4. Perusahaan logistik dan transportasi

  • Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
  • Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
  • Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
  • Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

3. Penutupan tempat wisata

Seluruh tempat wisata milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup saat PSBB total kembali diberlakukan.

Tempat wisata yang dikelola pemerintah DKI seperti Taman Margasatwa Ragunan, Monas, Taman Impian Jaya Ancol, kawasan Kota Tua, dan taman-taman kota.

Sebelumnya, sejumlah tempat wisata dibuka saat PSBB transisi dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Semua Tempat Wisata Milik DKI Kembali Ditutup Saat PSBB Ketat Diterapkan Lagi

4. Reuni hingga kumpul keluarga dilarang

Pemerintah DKI melarang penyelenggaraan kegiatan publik yang mengundang kerumunan seperti reuni hingga kumpul keluarga.

Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan uang diminta untuk ditunda.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com