KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies, dikutip dari Kompas.com Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Lakukan Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September
Selain DKI Jakarta, opsi kembali menerapkan PSBB ketat dinilai juga perlu dilakukan oleh daerah lain di pulau Jawa.
Ahli epidemiologi Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, provinsi lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat perlu mengambil opsi tersebut.
"Jatim dan Jateng harus segera ambil langkah rem darurat juga. Karena angka kematian di dua daerah itu juga tinggi," kata Dicky kepada Kompas.com (9/9/2020).
Sebab menurut Dicky, apa yang terjadi di DKI juga terjadi di daerah lain di Jawa.
Sehingga menurut dia, Jatim dan Jateng perlu dilakukan kembali PSBB setelah melihat dari kapasitas pelayan kesehatan dan beban yang ada.
"Kondisi fasilitas kesehatan dan angka kematian jadi indikator dan harus segera dilakukan evaluasi," kata dia.
Baca juga: Kasus Corona di Jateng Meningkat, Ganjar: Seperti Kita Menjala Ikan...
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan