Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Ibadah Haji di Tengah Pandemi, Arab Saudi Terapkan 8 Protokol Kesehatan

Kompas.com - 24/06/2020, 19:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memutuskan tak membatalkan haji secara keseluruhan, tapi membatasinya.

Dalam keterangan resmi diungkapkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan untuk tetap melaksanakan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Namun yang bisa melaksanakan haji hanya ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi.

Selain itu jumlahnya juga dibatasi.

Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan risiko penyebaran virus corona di seluruh negara.

Setiap tahun, sekitar 2,5 juta muslim mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekkah dan Madinah.

Baca juga: Arab Saudi Pertimbangkan Pembatalan Haji, Pertama dalam Sejarah Modern

Persiapan haji

Diberitakan Arab News, Selasa (23/6/2020), Menteri Kesehatan Dr. Tawfiq Al-Rabiah mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengumpulkan pengalaman melayani para jemaah.

Pihaknya juga memiliki petugas yang cukup untuk melakukan penjagaan terhadap para jemaah.

Dia menambahkan bahwa rumah sakit terpadu di tempat-tempat suci akan disediakan, bersama dengan pusat kesehatan di Arafat jika terjadi keadaan darurat selama haji.

Tenaga medis juga akan menemani peziarah di sepanjang perjalanan mereka.

Dilansir Al Arabiya, Selasa (23/6/2020), Dr. Tawfiq mengungkapkan untuk itu Arab Saudi akan menegakkan beberapa protokol kesehatan dalam pelaksanaan haji.

"Kami bekerja dengan Kementerian Kesehatan di Arab Saudi untuk mengembangkan langkah-langkah dan protokol pencegahan dan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan musim haji yang aman," kata Menteri Haji dan Umrah Muhammad Saleh Benten.

Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Berikut Negara-negara yang Batal Kirim Jemaah Haji

Protokol kesehatan

Berikut ini 8 protokol kesehatan pelaksanaan haji 2020:

  1. Jumlah jemaah yang diizinkan untuk melakukan ibadah haji dalam satu waktu hanya 1.000 orang.
  2. Semua jemaah yang melaksanakan ibadah haji akan diperiksa sebelum memasuki berbagai situs suci.
  3. Batas usia yang diizinkan melakukan ibadah haji adalah di bawah 65 tahun.
  4. Setelah pelaksanaan ibadah haji semua jemaah akan diminta mengkarantina diri mereka.
  5. Semua pekerja dan relawan akan dites corona sebelum ibadah haji dimulai.
  6. Status kesehatan semua jemaah akan dipantau setiap hari selama ibadah haji.
  7. Pemerintah telah menyiapkan rumah sakit untuk keadaan darurat jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
  8. Jemaah diminta mematuhi kondisi jaga jarak.

Baca juga: Haji 2020 Batal, Ini Dua Peristiwa Lain yang Pernah Membuat Haji Batal Dilaksanakan

Diketahui, jumlah kasus virus corona di Arab Saudi hingga Rabu (24/6/2020) mencapai 164.144 kasus dengan 1.346 kematian, seperti dilansir Worldometers.

Sementara itu Menteri Agama RI Fachrul Razi menanggapi positif kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com