KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memutuskan tak membatalkan haji secara keseluruhan, tapi membatasinya.
Dalam keterangan resmi diungkapkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan untuk tetap melaksanakan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Namun yang bisa melaksanakan haji hanya ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi.
Selain itu jumlahnya juga dibatasi.
Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan risiko penyebaran virus corona di seluruh negara.
Setiap tahun, sekitar 2,5 juta muslim mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekkah dan Madinah.
Baca juga: Arab Saudi Pertimbangkan Pembatalan Haji, Pertama dalam Sejarah Modern
Diberitakan Arab News, Selasa (23/6/2020), Menteri Kesehatan Dr. Tawfiq Al-Rabiah mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengumpulkan pengalaman melayani para jemaah.
Pihaknya juga memiliki petugas yang cukup untuk melakukan penjagaan terhadap para jemaah.
Dia menambahkan bahwa rumah sakit terpadu di tempat-tempat suci akan disediakan, bersama dengan pusat kesehatan di Arafat jika terjadi keadaan darurat selama haji.
Tenaga medis juga akan menemani peziarah di sepanjang perjalanan mereka.
Dilansir Al Arabiya, Selasa (23/6/2020), Dr. Tawfiq mengungkapkan untuk itu Arab Saudi akan menegakkan beberapa protokol kesehatan dalam pelaksanaan haji.
"Kami bekerja dengan Kementerian Kesehatan di Arab Saudi untuk mengembangkan langkah-langkah dan protokol pencegahan dan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan musim haji yang aman," kata Menteri Haji dan Umrah Muhammad Saleh Benten.
Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Berikut Negara-negara yang Batal Kirim Jemaah Haji
Berikut ini 8 protokol kesehatan pelaksanaan haji 2020:
Baca juga: Haji 2020 Batal, Ini Dua Peristiwa Lain yang Pernah Membuat Haji Batal Dilaksanakan
Diketahui, jumlah kasus virus corona di Arab Saudi hingga Rabu (24/6/2020) mencapai 164.144 kasus dengan 1.346 kematian, seperti dilansir Worldometers.
Sementara itu Menteri Agama RI Fachrul Razi menanggapi positif kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Fachrul mengatakan langkah tersebut menunjukkan upaya Pemerintah Arab Saudi untuk mengedepankan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan haji pada 2 Juni lalu.
Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.
Mereka tetap dapat melaksanakan ibadah haji tahun depan, meski mengambil dana pelunasan jemaah haji.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Belasan Jemaah Haji Meninggal dalam Kebakaran Hotel di Madinah