Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Protokol Kesehatan Covid-9 di Stasiun, Terminal, Pelabuhan, dan Bandara

Kompas.com - 20/06/2020, 16:51 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Salah satu jenis dan tempat fasilitas umum yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut adalah stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.

Protokol kesehatan yang dijelaskan dalam peraturan tersebut berlaku bagi penyelenggara/pengelola, pekerja, dan bagi penumpang/pengunjung.

Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...

Bagi penyelenggara atau pengelola

Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi penyelenggara atau pengelola di stasiun/terminal/pelabuhan/bandara:

  • Memperhatikan informasi terkini dan instruksi pemerintah terkait Covid-19. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
  • Membentuk Tim/Pokja Pencegahan Covid-19.
  • Mewajibkan seluruh pekerja, penumpang, dan pengunjung serta masyarakat lainnya untuk menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
  • Larangan masuk bagi pekerja, penumpang, pengunjung, atau pengguna layanan lainnya yang memiliki gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri, tenggorokan, dan/atau sesak napas.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik masuk.
  • Menyediakan area stasiun/terminal/pelabuhan/bandara yang aman dan sehat, yaitu memperhatikan higienitas, sanitasi lingkungan, sarana cuci tangan, jaga jarak, kontak, dan ketentuan kesehatan lainnya.

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com