Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Protokol Kesehatan Covid-9 di Stasiun, Terminal, Pelabuhan, dan Bandara

Kompas.com - 20/06/2020, 16:51 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Salah satu jenis dan tempat fasilitas umum yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut adalah stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.

Protokol kesehatan yang dijelaskan dalam peraturan tersebut berlaku bagi penyelenggara/pengelola, pekerja, dan bagi penumpang/pengunjung.

Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...

Bagi penyelenggara atau pengelola

Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi penyelenggara atau pengelola di stasiun/terminal/pelabuhan/bandara:

  • Memperhatikan informasi terkini dan instruksi pemerintah terkait Covid-19. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
  • Membentuk Tim/Pokja Pencegahan Covid-19.
  • Mewajibkan seluruh pekerja, penumpang, dan pengunjung serta masyarakat lainnya untuk menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
  • Larangan masuk bagi pekerja, penumpang, pengunjung, atau pengguna layanan lainnya yang memiliki gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri, tenggorokan, dan/atau sesak napas.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik masuk.
  • Menyediakan area stasiun/terminal/pelabuhan/bandara yang aman dan sehat, yaitu memperhatikan higienitas, sanitasi lingkungan, sarana cuci tangan, jaga jarak, kontak, dan ketentuan kesehatan lainnya.

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Bagi pekerja

Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi pekerja di stasiun/terminal/pelabuhan/bandara:

  • Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut dan melaporkan pada pimpinan tempat kerja.
  • Selama bekerja, selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa, pastikan tangan bersih dengan mencucinya menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
  • Melakukan disinfeksi area kerja sebelum dan sesudah bekerja.
  • Berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 seperti penggunaan masker dan jaga jarak.
  • Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum melakukan kondak dengan anggota keluarga di rumah.
  • Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan
  • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat cukup.

Baca juga: Sering Disebut-sebut, Apa Itu New Normal?

Bagi penumpang atau pengunjung

Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi penumpang atau pengunjung di stasiun/terminal/pelabuhan/bandara:

  • Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila .berlanjut
  • Selalu menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  • Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter.
  • Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  • Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
  • Penumpang dengan moda transportasi udara/laut, mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: New Normal , Berbahayakah Olahraga Pakai Masker?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com