KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jendral Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020.
Humas Ditjen Bimas Islam Sigit Kamseno membenarkan adanya surat edaran tersebut.
"Sudah. Edarannya ditandatangani Dirjen per-10 Juni kemarin," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Diketahui, dalam poin nomor 4 berbunyi, "Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA."
Selain itu, di dalam SE tersebut juga diatur mengenai kewajiban calon pengantin yang menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA.
Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah. Baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.
Sementara yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Bagi yang melaksanakan di luar KUA, maka wajib memenuhi hal-hal di atas.
Jika melanggar, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.
Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh aparat keamanan.
Baca juga: Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Cara Dapatkan Gantinya Secara Gratis
Selain itu yang perlu diperhatikan adalah KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin (catin), waktu, dan tempat.
Hal itu agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Lalu bagi yang ingin mendaftar bagaimana caranya?