Fachrul mengatakan langkah tersebut menunjukkan upaya Pemerintah Arab Saudi untuk mengedepankan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan haji pada 2 Juni lalu.
Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.
Mereka tetap dapat melaksanakan ibadah haji tahun depan, meski mengambil dana pelunasan jemaah haji.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Belasan Jemaah Haji Meninggal dalam Kebakaran Hotel di Madinah